Info Mamberamo Tengah
BELUM Dibayar Rp 2 Miliar, Kontraktor Tuntut Pemkab Mamberamo Tengah
Gugatan tersebut mengajukan oleh CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar dengan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Kontraktor kembali mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Wamena Papua Pegunungan, Selasa (30/1/2024).
Gugatan tersebut mengajukan oleh CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar dengan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn, dan CV Pamorino atas nama Teno Gombo dengan Nomor 20/Pdt.6/2023/PN Wmn.
Baca juga: Kontraktor Pusing Tujuh Keliling karena Belum Dibayar Pemkab Nduga: Pj Bupati Jangan Diam Saja
Pengacara Hukum Risky Alfa Tangka dari Kantor Advokat atau Konsultan Hukum Yuliyanto & Associates mengatakan, sidang hari ini pemanggilan para tergugat I dan II turut hadir tetapi diwakilkan, yang pertama oleh Dominggus selaku Kabag Hukum kemudian yang tergugat II Kadis Pendidikan diwakilkan oleh Seksi Pendidikan Dasar Mep Logo.
“Setelah selesai sidang kita lanjut ke tahap mediasi, dimana tahap mediasi itu perwakilan dari Bupati Mamteng dan perwakilan dari Dinas P dan P itu mereka belum bisa ambil keputusan, jadi menurut pernyataan mereka akan kembali ke pimpinan untuk koordinasi bagimana selanjutnya,” katanya.
Kemudian sidang mediasi selanjutnya itu akan dilakukan pada 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Wamena, disitu dari penggugat akan menyanyakan bagimana penawaran dari pihak tergugat I dan II terkait permasalahan tersebut.
Baca juga: DIJANJIKAN PROYEK, Seorang Kontraktor Ditipu Oknum ASN PU Papua Puluhan Juta: Kini Lapor Polisi
Risky Alfa menjelaskan, nilai kontrak yang dikerjakan oleh kontraktor CV Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar jumlah total sebesar Rp 906.400.000,- tetapi jumlah pembayaran yang dilakukan sampai dengan batas waktu akhir oleh Tergugat kepada Penggugat hanya sebesar Rp 271.935.000,- dan masih ada sisa yang belum lunas sebesar Rp. 634.515.000,-
Kemudian CV Pumarino atas nama Teno Gombo jumlah total nilai kontraknya sebesar Rp 444.530.000.000,- sampai dengan pekerjaannya selesai pada tanggal 17 Desember 2010 sesuai dengan perjanjian, menerima sebesar Rp 133.359.000,- kemudian jumlah sisa yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp 311.171.000,-
Baca juga: Kontraktor Kembali Gugat Pemkab Mamteng ke PN Wamena, Pengacara: Ini Panggilan Ketiga
“Jadi total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil oleh penggugat CV. Marsela Dua Serangkai atas nama Ny Lintje Aduar adalah sebesar Rp 2. 134.515.000,- kemudian CV. Pamorino atas nama Teno Gombo sebesar Rp 311.171.000,00,- sampai dengan hari ini Pemerintah Kabupaten Mamberomo Tengah belum melakukan pembayaran terhadap kedua kontraktor tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Yulianto selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yulianto & Associates sangat mengharapkan Pj Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah serius untuk membuka, mempelajari riwayat pekerjaan ini, karena ini sangat penting untuk kepercayaan publik bahwa Negara itu hadir buat warga Negara.
“13 tahun bayangkan harus menunggu sekian lama. Kami harapkan Pj Bupati dalam proses mediasi bisa hadir langsung jangan diwakili sehingga kami bisa mengambil keputusan yang terbaik, bisa hadir langsung dalam tahap mediasi nanti tanpa diwakilkan, siap untuk bertemu Pj Bupati di Wamena, Jayapura atau Jakarta," harapnya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Mamberamo Tengah
Pemkab Mamberamo Tengah
Lintje Aduar
Teno Gombo
Risky Alfa Tangka
| Pj Bupati Mamteng Mangkir 4 Kali Panggilan PN Wamena, Pengacara: Sidang Lanjutan Segera Hadir |
|
|---|
| Kontraktor Kembali Gugat Pemkab Mamteng ke PN Wamena, Pengacara: Ini Panggilan Ketiga |
|
|---|
| Pemkab Mamteng Belum Lunasi Pembangunan Kelas SD YPPGI Kobakma, Pengacara: Segera Selesaikan |
|
|---|
| 13 Tahun Belum Dibayar Lunas, Kontraktor Gugat Pemda Mamteng ke PN Wamena |
|
|---|
| Marthen Sege: Perlu Ada Dukungan dari Pemerintah Daerah Soal Kenaikan Kelas RSUD Lukas Enembe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/31012024-Kontraktor_di_Mamteng.jpg)