ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, alasan mengapa pihaknya belum bisa menjemput paksa Lukas Enembe.

Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019) - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, alasan mengapa pihaknya belum bisa menjemput paksa Lukas Enembe. 

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita beberapa penyakit mulai riwayat stroke, kebocoran jantung, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Mereka meminta KPK mengirimkan tim dokternya untuk memeriksa Lukas di Jayapura. Namun, KPK menegaskan pemeriksaan tetap dilakukan di Jakarta.

Sementara, situasi di Jayapura sempat memanas. Massa turun ke jalan menyampaikan dukungan terhadap Lukas. Massa juga berjaga di kediaman Lukas. Mereka disebut meminta Lukas menjalani pemeriksaan di tanah lapang di Jayapura, alih-alih di kantor KPK di Jakarta.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe: Keselamatan Rakyat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved