ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Diputus Kontrak Sepihak dari Dinkes Mimika, Ini Respon PT Unitrade Persada Nusantara

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihaknya beberkan beberapa fakta yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Capyion PT Unitrade Persada Nusantara sesalkan tindakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika yang memutuskan kontrak kerja sama pelayanan puskesmas udara secara sepihak. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAPT Unitrade Persada Nusantara sesalkan tindakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika yang memutuskan kontrak kerja sama pelayanan puskesmas udara secara sepihak.

"Tentu kami sesalkan statmen Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang mengatakan di salah satu media online, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Memutus Kontrak Sepihak dengan Unitrade," kata Corporate Secretary PT Unitrade Persada Nusantara, Erickson Mirino, Selasa (18/10/2022) di DOK V, Jayapura, Papua.

Erickson mengatakan, menyikapi hal tersebut, pihaknya memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi statmen sepihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tersebut.

Baca juga: Ina Gwijangge, Pencetus ‘Puskesmas Udara’ di Kabupaten Nduga

"Beliau (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Mimika, mengeluarkan statmen tanpa melihat poin-poin penting dalam kontrak kerja sama," ujarnya.

Menurut Erickson, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihaknya beberkan beberapa fakta yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

 

 

"Dalam Pasal 5 tentang Jangka Waktu Perjanjian, yang mana kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023."

"Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui Pemberitahuan Tertulis oleh Salah Satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: Evaluasi dan Validasi Honorer, Dinkes Mimika Usulkan 256 Nakes Ditetapkan Sebagai Tenaga Kontrak

Lebih lanjut, kata Erickson, refer pada kedua poin dalam pasal 5 itu, terkait dalam perjanjian kerjasama di atas maka sudah jelas Kadinkes Mimika melanggar pasal itu.

"Dari statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra tersebut maka sudah jelas bahwa beliau telah melanggar kesepakatan perjanjian kerjasama pasal 5,” katanya.

“Kami sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sebanyak 3 kali. Namun, kami belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis hingga saat ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved