Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kapolda Papua: Penanganan Kasus Lukas Enembe Harus Ekstra Soft!
Fakiri menjelaskan bahwa sebaiknya segala upaya yang dilakukan KPK diusahakan agar tidak sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berharap penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar tak mengganggu keamanan di Papua.
Pasalnya, kata Mathius, dalam pantauan Polda Papua, ada sejumlah warga dengan jumlah besar sedang berjaga-jaga di kediamannya Lukas Enembe.
Bahkan, sejumlah warga tersebut bisa saja menghalangi siapa pun yang datang ke lokasi tersebut. Termasuk KPK.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe Terus Diproses, KPK Usut Aliran Dana APBD Papua: Giliran Dius Enumbi Diperiksa
Meski dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum, Fakiri menjelaskan bahwa sebaiknya segala upaya yang dilakukan KPK diusahakan agar tidak sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Keberadaan massa yang berjaga tersebut merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyematkan status tersangka kepada Lukas Enembe dan bakal menjemput paksa gubernur dua periode itu.
"Saya mempunyai tanggung jawab untuk bisa mengkomunikasikan ini dengan baik, sehingga proses ini tidak berdampak pada gangguan keamanan di Papua, tentunya ekstra soft itu yang kita kedepankan," ujarnya di Jayapura, Jumat (21/10/2022).
Kondisi masyarakat adat di Papua, khususnya di pegunungan, masih menggunakan sistem "big man".
Kondisi ini menyebabkan masyarakat rentan bereaksi apabila ada upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe.
Karenanya, saat ini aparat keamanan terus berupaya untuk memberi pengertian melalui tokoh masyarakat dan agama, bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah murni pidana.
"Tentu dalam penegakan hukum, khususnya korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa, namun saya harus menyampaikan dan saya yakin di Jakarta pun mempertimbangkan dampak dari penegakan hukum itu, sehingga kita harus memberikan edukasi, menyampaikan hal-hal yang ringan supaya masyarakat tidak dihadap-hadapkan," kata Fakiri.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit dan Terjerat Kasus Korupsi, Tokoh Adat Minta Pemerintah Pusat Tunjuk Pengganti
Selain itu, aspek keamanan nasional menjelang pelaksanaan G20 di Bali, dianggap menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus Lukas Enembe.
"Bapak Kapolri menyampaikan tidak boleh ada kejadian apa-apa yang bisa berdampak pada keamanan nasional," ucap Fakiri.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/07092022-Irjen_Pol_Mathius_D_Fakhiri-1.jpg)