ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Perlu Koordinasi dengan TNI dan BIN untuk Periksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua

KPK mengaku perlu koordinasi dengan TNI dan BIN untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

(Dok Staf Khusus Gubernur Papua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe - KPK mengaku perlu koordinasi dengan TNI dan BIN untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memerlukan koordinasi dengan TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan itu diperlukan dalam pemeriksaan terhadap Lukas Enembe karena kondisi di Papua yang dinilai berbeda dengan tempat lain.

Karena situasi itu, kata Alex, KPK menggelar rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan banyak melibatkan pihak lain dalam mengusut perkara Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Bakal ke Jayapura: Dalam Rangka Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bukan Jemput Paksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews/Herudin)

KPK memastikan pemeriksaan terhadap Lukas tetap dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dan asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

“Kok yang lain enggak? Ya karena kondisinya berbeda. Kalau yang lain kita enggak perlu koordinasi dengan TNI, dengan BIN, dan lain sebagainya,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Alex juga menegaskan kedatangan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik ke kediaman Lukas hanya untuk melakukan pemeriksaan, bukan jemput paksa.

“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex.

Baca juga: Kapolda Papua Berharap Tak Ada Isu yang Bikin Gaduh terkait Penanganan Kasus Lukas Enembe

Selain itu, salah satu pimpinan KPK juga akan turut serta mendampingi tim medis IDI dan tim penyidik.

Menurut Alex, keterlibatan pimpinan ini merupakan langkah melaksanakan tugas dan fungsi KPK.

Keterlibatan ini tetap bisa dibenarkan meski menemui Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

“Pimpinan ex officio tetap penyidik dan penuntut umum,” kata Alex.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia disebut menerima uang Rp 1 miliar.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot.

Baca juga: Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 dan 26 September. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Pengacaranya meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pengobatan di Singapura.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved