ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

konflik yang terjadi soal masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur. 

Tribun-Papua.com/Tribun Network
KMAN VI - Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi memberikan sambutan pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022). AMAN telah memetakan 20 juta hektare wilayah adat se-Indonesia. Dan sudah diserahkan ke pemerintah, namun belum mendapat pengakuan dari negara. (TribunPapuaBarat.com//Libertus Manik Allo) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyebut ada total 8,5 juta hektare wilayah adat di Indonesia mengalami perampasan.

Korbannya adalah masyarakat adat. Tanah mereka dirampas.

Hal ini diungkapkan dalam sesi rapat pleno KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022). 

"AMAN mencatat dalam kurun waktu 5 tahun telah terjadi konflik masyarakat adat sebanyak 301 kasus yang mengakibatkan 672 jiwa warga masyarakat adat yang dikriminalisasi dan perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar," ungkap Rukka.

Baca juga: Jokowi dan Puan Maharani Batal Hadiri KMAN VI di Papua, Masyarakat Adat Nusantara Kecewa

Rukka mengatakan, secara umum konflik yang terjadi soal masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur. 

"Di dalam advokasi pembelaaan hak-hak masyarakat adat yang berhadapan hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama PPMAN," jelasnya.

Wanita berambut pendek itu meyebutkan, model advokasi yang digunakan selama ini dengan pendekatan bantuan hukum struktural yaitu dengan cara litigasi dan non-litigasi.

"Namun sudah ada kasus-kasus perampasan wilayah adat yang dilakukan pembelaan oleh AMAN," tegasnya.

Adapun beberapa kasus yang didampingi oleh AMAN bersama PPMAN di antaranya perampasan wilayah masyarakat adat Dayak Meratus di wilayah adat Tulan dan Alut, dan Kabupaten Tanah Bambu Kalimantan Selatan. 

Kemudian, AMAN juga telah mendampingi pembangunan Waduk Lambo, di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Lalu melakukan pendampingan terkait masalah perampasan wilayah adat Suku Sige dan Suku Goban di Kabupaten Sikka NTT, hingga masalah perampasan wilayah adat di Tano Batak oleh PT Toba Pulp Lestari," ujarnya.

Tak hanya itu, AMAN juga mendampingi masalah kriminalisasi 6 orang warga Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Lalu mendampingi kasus penolakan warga atas tambang pasir besi di Seluma Bengkulu, dan perampasan wilayah adat serta kriminalisasi MA Kabuyu, Sulawesi Tengah oleh PT Mamuang yang merupakan anak usaha PT Astra group," sebutnya. 

Kata Rukka, masih banyak kasus-kasus lainnya dialami masyarakat adat dan mendapat advokasi dari AMAN.

Selain pencapaian 5 tahun terakhir, AMAN uga memberikan rekomendasi sebagai tindak lanjut. 

"Sebagai salah satu rekomendasi, perlunya dilakukan pemetaan partisipastif wilayah adat dimasukkan sebagai layanan dasar organisasi."

"Sehingga sumber pendanaan untuk mendukung PPWA di komunitas masyarakat anggota AMAN dimasukkan sebagai dana khusus organisasi (core fund)," jelasnya. 

Kemudian, peta wilayah adat menjadi kewajiban anggota KMAN, sehingga perlu diatur dalam AD/ART atau melalui aturan dan kebijakan resmj organisasi.

Lalu, peta wilayah adat menjadi syarat komunitas masyarakat adat (calon anggota) yang mendaftar sebagai anggota AMAN.

"Jika belum ada peta, maka harus ada komitmen untuk menyelesaikan peta wilayah adatnya dalam kurun waktu 2 tahun," tuturnya. 

Di akhir laporannya, Rukka menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota AMAN, para kader, unit usaha, kader penggerak ekonomi, adat, pendidikan. 

Baca juga: Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Disahkan, Sempat Terjadi Perdebatan Serius

"Inilah hasil kerja kita selama 5 tahun terakhir, terimakasih banyak untuk pelayanan dan kerja kerasnya selama ini," tutup Rukka.

Sekadar diketahui, dalam rangkaian rapat pleno KMAN VI ini berlangsung sepanjang hari, dimulai dengan rundown pleno pengesahan qourum KMAN VI, pleno pengesahan tata tertib, sesi istirahat, pleno pengesahan agenda sidang, dan pemilihan pimpinan sidang tetap.

Kemudian dilanjutkan laporan pertanggungjawaban Sekjend Aman, Dammanas, dan berakhir dengan pembagian komisi-komisi.

Sekadar diketahui, rapat pleno KMAN VI berlangsung mulai Kamis, 27 Oktober sampai Minggu, 30 Oktober 2022. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved