ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Pemerintah Pusat Dorong Pemda se-Papua Penuhi Pembayaran Iuran JKN dari Lima Komponen Gaji PNS

Ini untuk mengoptimalkan kewajiban Pemda dalam memenuhi komitmen kewajiban penganggaran dan penyetoran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Tangkapan Layar
JKN - Pemerintah Pusat dorong Pemda se-Papua penuhi pembayaran Iuran JKN dari lima komponen gaji PNS. (Hendrik Rewapatara) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemendagri dan BPK Perwakilan Papua menggelar monitoring evaluasi penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Papua 2022.

Evaluasi ini sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban Pemda dalam memenuhi komitmen kewajiban penganggaran dan penyetoran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS, Kemenkes: Sesuai Kepesertaan Masing-masing

Adapun monitoring evaluasi digelar secara online, Kamis (24/10/2022).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, diwakili Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran dr Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menyampaikan iuran JKN sangat penting bagi keberlangsungan Program JKN demi peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

“Per September 2022 masih terdapat Pemda yang belum sepenuhnya memperhitungkan pembayaran iuran JKN lima komponen bagi segmen PPU PN terutama tunjangan profesi (tunjangan jasa medis dan tunjangan profesi guru) serta tunjangan tambahan pengahasilan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020,” kata Ratna.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik selama ini.

Hal ini terwujud dari capaian cakupan peserta JKN yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,02 persen.

“Pertemuan ini sangat penting bagi Pemda se-Provinsi Papua, untuk menyamakan persepsi atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya."

"Pemprov Papua akan terus mendukung, sehingga penduduk Papua mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN dan kesejahteraan penduduk meningkat,” kata Robby Kayame.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, menyampaikan Program JKN dijalankan dengan mekanisme asuransi sosial.

Artinya, melalui pengumpulan iuran peserta JKN dan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia dengan prinsip gotong royong.

Karena itu, pemerintah mendukung program strategis nasional yakni menargetkan pada 2024 peserta yang terdaftar dalam Program JKN minimal 98 persen.

Baca juga: Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Sebanyak 40 persen di antaranya adalah peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan iuran JKN untuk peserta PBI JK sebesar 96,8 juta penduduk Indonesia, dimana 3 juta merupakan penduduk di Papua.

"Atau sekitar 70 persen penduduk di Papua telah terjamin dalam Program JKN sebagai segmen peserta PBI JK,” ujar Andie.

Pemerintah terus berupaya untuk masyarakat yang sehat dan berkelanjutan, dimana Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved