Senin, 18 Mei 2026

Kongres Masyarakat Adat

Rukka Sombolinggi: AMAN Telah Hasilkan 158 Produk Hukum Daerah

Rukka Sombolinggi mengatakan, dari total 158 produk hukum daerah yang dihasilkan oleh PW AMAN dan PD AMAN, 133 dihasilkan pada periode 2017-2022.

Tayang:
TribunPapuaBarat.com//Libertus Manik Allo
TEKEN MoU - Komisioner KPU RI Agust Mellaz (Kanan) bersama Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi saat menunjukkan MoU antara KPU RI dan AMAN di Stadion Barnabas Youwe, Sentani Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengeklaim telah menghasilkan 158 produk hukum daerah.

Jumlah itu terdiri dari hasil kerja pengurus AMAN di tatanan wilayah dan daerah.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, dari total 158 produk hukum daerah yang dihasilkan oleh PW AMAN dan PD AMAN, 133 dihasilkan pada periode 2017-2022.

Baca juga: Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

"Ini merupakan hasil kerja keras bersama," katanya saat memberikan sambutan pada laporan pertanggung jawaban Sekjen AMAN periode 2017-2022 di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, di tingkat internasional AMAN banyak melakukan intervensi di dalam perundingan. 

"Termasuk kita banyak memastikan kehadiran masyarakat adat di dalam kebijakan global khususnya perubahan iklim dan pendanaan langsung ke masyarakat adat," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk urusan ekonomi dan layanan masyarakat, selama pandemi covid-19, AMAN diuntungkan dengan adanya mekanisme tanggap darurat di organisasi.

Baca juga: 90 Sekolah Adat Telah Didirikan AMAN, Rukka Sombolinggi: Anak Muda Kembali ke Kampung

"Sekaligus rekening khusus ada tersedia dana yang bisa digunakan setiap saat," ucapnya.

Ditambahkannya, selama masa pandemi covid-19, AMAN juga melakukan pengawasan khusus terhadap lima komunitas adat yang masuk dalam kategori terancam punah.

"Itu sesuai dengan kebijakan dari organisasi mereka harus mendapatkan layanan. Agar mereka tidak punah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved