Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ramai Desakan Lukas Enembe Dinonaktifkan dari Kursi Gubernur Papua, Wamendagri Bereaksi Keras
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Wetipo, tidak mau mencampuri persoalan hukum yang tengah menjerat Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ramai desakan agar pemerintah pusat menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan itu datang dari berbagai tokoh adat, masyarakat dan intelektual Papua.
Merespon hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang sah.
Sekalipun telah menyandang status tersangka gratifikasi.
"Status hukumnya masih belum (inkrah), dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, beliau (Lukas Enembe) punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang (proses hukum) belum ditindaklanjuti," ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Bersedia Diperiksa di Jayapura
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Wetipo, tidak mau mencampuri persoalan hukum yang tengah menjerat Lukas Enembe.
Namun, Kemendagri terus memantau proses pelayanan publik di Papua agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Ini bukan ranahnya Kemendagri, ini ranahnya penegak hukum, kita tidak ada urusan, kita hanya fokus bagaimana pelayanan publik tidak boleh mandek hanya karena para pejabat tidak menjalankan tugas dengan baik," tutur Wetipo.
Ia pun berharap agar masalah itu tidak dimanfaatkan oleh siapa pun untuk memicu konflik antarmasyarakat.
"Kita juga harus jaga keseimbangan, tidak ada gejolak, proses pemerintahan di Papua bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September.
Lukas juga telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. PPATK juga memblokir beberapa rekening terkait Lukas Enembe dengan total uang sebesar Rp 71 miliar.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi tidak hadir karena sakit.
KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.