ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Klaim, DAP Jatuhkan Denda ke Tito, Mahfud dan Firli Sekian Triliun

Selain menjatuhkan saksi, DPA juga secara resmi telah memanggil ketiganya untuk hadir dalam siding adat berikutnya.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu di antara pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku, Dewan Adat Papua (DAP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar kompensasi sekian Triliun.

Selain Tito, DAP juga menjatuhkan saksi kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Selain menjatuhkan saksi, DPA juga secara resmi telah memanggil ketiganya untuk hadir dalam siding adat berikutnya.

Baca juga: Ditangani Dokter Singapura, Biaya Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Ditanggung APBD

"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius disadur dari laman Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli.

Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.

"Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun," ujarnya.

Menurut Aloysius, mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Biaya Pengobatan Lukas Enembe Ditanggung APBD, Termasuk Pemeriksaan di Singapura

Tidak hanya itu, Aloysius juga menyebut Mahfud MD, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tito, serta Kapolda Papua perlu dilaporkan ke Mabes Polri.

Laporan dilakukan terkait pernyataan dana otonomi khusus Papua Rp 1.000,7 triliun, setoran judi online Rp 560 miliar, dan tudingan lainnya.

"Pak Mahfud MD juga perlu dilapor ke Mabes Polri karena pernyataan Mahfud kan sangat miris, termasuk Pak Kapolda, Pak Tito Karnavian juga perlu dilapor," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe menjadi sorotan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacara mengatakan Lukas disebut menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka KPK, Wamendagri: Status Hukumnya Belum Inkrah

Sementara itu, Mahfud MD pernah menyebut kasus yang menjerat Lukas bukan hanya suap dan gratifikasi.

Beberapa persoalan lain seperti pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan juga didalami.

Mahfud juga pernah menyebut sejak 2001 pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua. Namun, kata dia, dana tersebut tidak membuahkan apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved