Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ditangani Dokter Singapura, Biaya Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Ditanggung APBD
Renwarin mengatakan, biaya pemeriksaan tersebut ditanggung APBD karena Lukas Enembe saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Biaya pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian disampaikan Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Lukas Enembe diperiksa tim dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura, di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Minggu (30/10/2022).
"Ditanggung oleh negara, sumbernya APBD resmi," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/01/10/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka KPK, Wamendagri: Status Hukumnya Belum Inkrah
Renwarin mengatakan, biaya pemeriksaan tersebut ditanggung APBD karena Lukas Enembe saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
Meski begitu, Renwarin mengaku tidak mengetahui biaya yang ditanggung APBD Papua terkait pemeriksaan dokter spesialis dari Singapura tersebut.
Hanya, ia menyebut Lukas Enembe sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Mount Elisabeth selama sekitar tujuh hingga delapan tahun terakhir dengan biaya ditanggung APBD.
Menurut Aloysius, Lukas saat ini menjalani pengobatan di luar negeri sebagaimana pada rekomendasi salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Pastilah kan dia pejabat negara, kecuali saya ditanggung pribadi karena saya lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho dalam keterangan resminya mengatakan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.
Mereka adalah dokter spesialis ginjal, Fransisko asal Mexico; dokter spesialis neurologis dan syaraf Ahmad Takur; dokter spesialis hati dan jantung Patrick Chan; serta perawat bernama Mardiana.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua pada awal September lalu.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Oleh karenanya, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.