Lukas Enembe Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka KPK, Wamendagri: Status Hukumnya Belum Inkrah
Wamendagri John Wempi Wetipo respons desakan agar Lukas Enembe mundur dari jabatan Gubernur Papua karena telah jadi tersangka KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Muncul desakan agar Gubernur Papua Lukas Enembe dinonaktifkan.
Pasalnya, Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang sah meski telah menyandang status tersangka gratifikasi.
Baca juga: Sebut Lebih Penting Pulihkan Kesehatan Lukas Enembe Lebih Dulu, KPK Janji Tetap Tuntaskan Perkara

"Status hukumnya masih belum (inkrah), dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, beliau (Lukas Enembe) punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang (proses hukum) belum ditindaklanjuti," ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Wetipo, tidak mau mencampuri persoalan hukum yang tengah menjerat Lukas Enembe.
Namun, Kemendagri terus memantau proses pelayanan publik di Papua agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Ini bukan ranahnya Kemendagri, ini ranahnya penegak hukum, kita tidak ada urusan, kita hanya fokus bagaimana pelayanan publik tidak boleh mandek hanya karena para pejabat tidak menjalankan tugas dengan baik," tutur Wetipo.
Baca juga: KPK dan Tim Medis Independen Bakal ke Jayapura, Pengacara Lukas Enembe Ungkap Respons Gubernur Papua
Ia pun berharap agar masalah itu tidak dimanfaatkan oleh siapa pun untuk memicu konflik antarmasyarakat.
"Kita juga harus jaga keseimbangan, tidak ada gejolak, proses pemerintahan di Papua bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September.
Lukas juga telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. PPATK juga memblokir beberapa rekening terkait Lukas Enembe dengan total uang sebesar Rp 71 miliar.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi tidak hadir karena sakit.
KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022. Namun, ia tak hadir karena alasan kesehatan.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit dan Jadi Tersangka, Yanto Eluay: Pemerintah Pusat Tetapkan Pejabat Pengganti
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.