ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Komarudin Watubun: Pemerintah Tunjuk Orang Asli Papua Penjabat Gubernur DOB Tiga Provinsi

Pemerintah diminta untuk menunjuk orang Papua sebagai penjabat gubernur DOB, sebagaimana afirmasi yang diatur dalam UU Otsus Papua.

Tribun-Papua
PEMILU BERKUALITAS - Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, H Komarudin Watubun bersama Bawaslu, mengajak seluruh masyarakat Papua mengawasi pemilu agar berkualitas 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tiga penjabat gubernur pada tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diharapkan diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Pemerintah pun diminta untuk melakukan hal tersebut, sebagaimana afirmasi yang diatur dalam UU Otsus Papua.

Demikian disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, pemerintah dalam bulan ini akan menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk tiga provinsi baru di tanah Papua.

Tiga provinsi itu; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Tito Karnavian: Bagaimana Soal DOB Papua?

"Memercayakan orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," kata Komarudin dalam keterangannya,

"Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Komarudin menilai perlunya terobosan-terobosan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP.

Ia juga menyoroti adanya fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.

Namun, hal itu tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan dari OAP.

"Itulah sebabnya, dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, pembentukkan 3 DOB Papua itu dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya Pj gubernur ditempati oleh sumber daya asli daerah Papua.

"Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," jelasnya.

"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Komarudin.

Anggota Komisi II DPR itu meminta Presiden Jokowi dan Mendagri konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Komarudin mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.

Ketiga UU adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

"Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka penjabat gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sudah sepantasnya, sejauh mungkin mengakomodir orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan peresmian tiga DOB di Papua, mundur hingga awal November 2022.

Wetipo pernah menyampaikan peresmian Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah, akan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Baca juga: November 2022 Penjabat Gubernur di 3 DOB Dilantik, Komarudin: OAP adalah Amanat UU Otsus

"Harapan kita sebenarnya akhir bulan ini tetapi waktu terlalu mepet, jadi kita harap kalau tidak ada perubahan itu sebelum 10 November jadi itu sekaligus peresmian DOB dan Pj (Penjabat) dilantik," ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).

Wetipo berharap penunjukan Pj Gubernur di tiga provinsi baru itu bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian Dalam Negeri disebut sudah siap mengirim nama kandidat yang cocok ke Presiden Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua Berharap Pj Gubernur DOB Orang Asli Papua",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved