Mantan Hakim Sebut Ferdy Sambo Harusnya Tak Perlu Berdalih saat Minta Maaf: Cukup Akui Salah
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan hakim sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) lalu
Ferdy Sambo meminta maaf kepada ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak karena telah membunuh Brigadir J.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak dengan Nyawa Anak Saya, tapi Ini Dirampas Atasannya Sendiri

Namun, dalam permintaan maaf tersebut, Sambo sempat berdalih bahwa dia melakukan hal itu dengan alasan perlakuan Yosua kepada sang istri, Putri Candrawathi, yang diduga melakukan pelecehan.
Menurut Asep, Sambo seharusnya tidak perlu berkilah lagi saat menyampaikan permintaan maaf.
"Kalau minta maaf tapi masih ada berdalih juga, berkelit juga, itu bukan minta maaf namanya," kata mantan hakim Asep, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Asep mengatakan seharusnya Sambo dan Putri ketika mengakui perbuatan menghabisi Yosua tidak perlu lagi berkelit saat fakta-fakta persidangan dibuka.
Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J di Persidangan
"Tetap jangan berkilah atau berdalih lagi, apalagi menyakiti keluarga korban dengan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menyentuh nurani. Dalam keadaan duka, suasana emosional jangan dipancing dengan hal-hal yang lain," ujar Asep.
"Cukup dengan kalau mengakui salah ya sudah berterus terang mengatakan saya melakukan itu, tapi jangan ada kalimat tapinya gitu kan," lanjut Asep.
Sambo dalam sidang di pada Selasa lalu menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua.
Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Baca juga: AKBP Ridwan Ungkap Suasana TKP saat Brigadir J Tewas, Sebut Sambo Pukul Tembok hingga Hampir Nangis
Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.
Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Bantah Pengacara Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Terkejut Bapak Bilang Saya Penembak Ketiga
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Hakim Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Kalau Masih Berkelit Bukan Minta Maaf