ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Buktikan Afirmasi Otsus, Komarudin Watubun: Pemerintah Tunjuk OAP Penjabat Gubernur DOB Papua

Keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) adalah roh dan amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Tribun-Papua
PEMILU BERKUALITAS - Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, H Komarudin Watubun bersama Bawaslu, mengajak seluruh masyarakat Papua mengawasi pemilu agar berkualitas 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pemerintah Pusat diminta membuktikan afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan menunjuk orang asli Papua (OAP) sebagai Penjabat Gubernur DOB pada tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih.

Demikian disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun.

Dia mengatakan, keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) adalah roh dan amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Satu di antaranya ditunjuk menjadi Penjabat gubernur di tiga daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Mempercayakan Orang Asli Papua (OAP) sebagai penjabat gubernur di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua adalah wujud nyata afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," tegas Komarudin Watubun kepada Tribun-Papua.com, Jumat (5/11/2022).

Baca juga: Komarudin Watubun: Pemerintah Tunjuk Orang Asli Papua Penjabat Gubernur DOB Tiga Provinsi

Hal itu disampaikan pria berdarah Kei yang akrab disapa Bung Komar ini menanggapi segera ditunjuknya tiga Penjabat Gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan (PPS), Provinsi Papua Tengah (PPT) dan Provinsi Papua Pegunungan.

Masih menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, harus ada langkah-langkah atau terobosan yang memberikan kesempatan dan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP)

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua ini mengungkapkan, fakta bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.

Seyogyanya tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur di tiga Daerah Otonomi Baru tersebut bukan OAP. 

"Itulah sebabnya dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri Agustus lalu tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” kata Bung Komar.

Dia mengakui, telah menyurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 1 Agustus 2022 lalu untuk mengingatkan kembali komitmen pemerintah mengimplementasikan Otsus harus sesuai regulasi maupun praktek di lapangan. 

"Surat sudah saya kirim ke presiden, Mendagri tembusan Menkopolhukam. Semua saya ingatkan untuk Pj gubernur 3 DOB di Papua harus OAP supaya afirmasi yang tertulis di Otsus bisa dilaksanakan di lapangan. Kasih kesempatan kepada mereka sambil kita melakukan pembinaan," tegasnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua ini juga menuturkan, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-undang Otsus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," ujarnya. 

"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” sambung Watubun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved