Pemekaran Papua
Komarudin Watubun: Pemerintah Tunjuk Orang Asli Papua Penjabat Gubernur DOB Tiga Provinsi
Pemerintah diminta untuk menunjuk orang Papua sebagai penjabat gubernur DOB, sebagaimana afirmasi yang diatur dalam UU Otsus Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tiga penjabat gubernur pada tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diharapkan diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah pun diminta untuk melakukan hal tersebut, sebagaimana afirmasi yang diatur dalam UU Otsus Papua.
Demikian disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, Jumat (4/11/2022).
Diketahui, pemerintah dalam bulan ini akan menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk tiga provinsi baru di tanah Papua.
Tiga provinsi itu; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Tito Karnavian: Bagaimana Soal DOB Papua?
"Memercayakan orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," kata Komarudin dalam keterangannya,
"Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Komarudin menilai perlunya terobosan-terobosan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP.
Ia juga menyoroti adanya fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.
Namun, hal itu tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan dari OAP.
"Itulah sebabnya, dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, pembentukkan 3 DOB Papua itu dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya Pj gubernur ditempati oleh sumber daya asli daerah Papua.
"Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," jelasnya.
"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Komarudin.