Pemekaran Papua
Komarudin Watubun: Pemerintah Tunjuk Orang Asli Papua Penjabat Gubernur DOB Tiga Provinsi
Pemerintah diminta untuk menunjuk orang Papua sebagai penjabat gubernur DOB, sebagaimana afirmasi yang diatur dalam UU Otsus Papua.
Anggota Komisi II DPR itu meminta Presiden Jokowi dan Mendagri konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Komarudin mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.
Ketiga UU adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka penjabat gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sudah sepantasnya, sejauh mungkin mengakomodir orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan peresmian tiga DOB di Papua, mundur hingga awal November 2022.
Wetipo pernah menyampaikan peresmian Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah, akan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Baca juga: November 2022 Penjabat Gubernur di 3 DOB Dilantik, Komarudin: OAP adalah Amanat UU Otsus
"Harapan kita sebenarnya akhir bulan ini tetapi waktu terlalu mepet, jadi kita harap kalau tidak ada perubahan itu sebelum 10 November jadi itu sekaligus peresmian DOB dan Pj (Penjabat) dilantik," ujar Wetipo di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Wetipo berharap penunjukan Pj Gubernur di tiga provinsi baru itu bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian Dalam Negeri disebut sudah siap mengirim nama kandidat yang cocok ke Presiden Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua Berharap Pj Gubernur DOB Orang Asli Papua",