Gangguan Ginjal Akut
Sat Narkoba Polresta Sidak Distributor dan Apotik, Kasat: Obat Sirup Berbahaya Sudah Ditarik
Sidak itu dilakukan pasca adanya fenomena penyakit gagal ginjal akut (GGA) yang dialami sejumlah anak di Indonesia.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Sidak itu dilakukan pasca adanya fenomena penyakit gagal ginjal akut (GGA) yang dialami sejumlah anak di Indonesia.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Alamsyah Ali di mengatakan pihaknya melaksanakan sidak dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan dan juga perintah pimpinan Polri.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM Singgung Peran Kemendag dalam Impor Bahan Baku Obat Sirup
"Kami membentuk dua tim yang disebarkan ke 17 distributor obat dan 3 apotik yang ada di wilayah Abepura dan Kota Jayapura," kata Iptu Alamsyah Sabtu (5/11/2022) di Abepura.
Menurut Alamsyah, sebelum terjun ke lapangan pihaknya sudah meminta data ke BPOM Jayapura.
"Berdasarkan data dari BPOM Jayapura ada lima jenis obat, dari lima obat itu ada dua jenis obat yaitu Termorex Syrup dan Flurin DMP yang masih dalam tahap uji lab, dan belum ada di pasaran. Sedangkan tiga obat yang sudah beredar di Jayapura yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup dan Unibeb Demam Drop," ujarnya.
Alamsyah mengatakan, dari hasil pengecekan Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan penarikan oleh distributor PT Papua Sukses Abadi sebanyak 569 botol ini untuk Unibebi Cough Syrup 60 ml, dan Unibeby Demam Syrup 20 botol.
Baca juga: Bertambah 3, Ini Daftar 8 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dirilis BPOM
"Kami bisa melakukan penindakan di lapangan jika ada temuan apotik yang masih kedapatan menjual obat terlarang itu. Namun saat ini lebih mengedepankan himbauan dan sidak secara terbuka sebagaimana hasil koordinasi dengan BPOM Jayapura," katanya.
Lanjut Alamsyah, dari hasil sidak rata-rata para distributor sudah menarik jenis obat yang dilarang begitu juga apotiknya.
"Jadi mereka (apotik) sudah paham, artinya mereka merespon apa yang menjadi instruksi Pemerintah soal larangan menjual jenis obat yang dilarang itu," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/05112022-sat_narkoba_sidak_obat_sirop.jpg)