Minggu, 19 April 2026

Bertambah 3, Ini Daftar 8 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dirilis BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.

Venture Academy
Ilustrasi obat sirup - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ada lagi tiga obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.

Daftar tiga obat sirup yang mengandung cemara EG lebih dari batas ambang aman itu dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM sendiri sebelumnya telah merilis lima daftar obat yang mengandung cemaran serupa.

Baca juga: Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Turun sejak Obat Sirup Disetop, Menkes: Lebih dari 95 Persen

Ilustrasi obat sirup (Venture Academy)
Ilustrasi obat sirup (Venture Academy) (Istimewa)

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Hasil Uji Terbaru BPOM, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:

Baca juga: Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup Kecuali Obat Cair untuk Epilepsi, Ini Alasannya

PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)

- Paracetamol Drops

- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

- Vipcol Sirup

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved