Senin, 20 April 2026

Bertambah 3, Ini Daftar 8 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Dirilis BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.

Venture Academy
Ilustrasi obat sirup - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. 

PT Universal Pharmaceutical Industries

- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.

- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Rumah Sakit dan Puskesmas di Papua Fokus Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

PT Yarindo Farmatama

- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

PT Konimex

- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved