Lukas Enembe Diperiksa KPK
Dewas KPK Angkat Suara Pasca-Firli Bahuri Sambangi Lukas Enembe di Jayapura Papua
Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Hadirnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Satu di antara kecaman tersebut datang dari Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menilai, pertemuan tersebut sebaiknya cukup dihadiri oleh penyidik dan dokter.
“Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” kata Kurnia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Hadir Saat Pemeriksaan Lukas Enembe. ICW: Itu Lelucon yang Mengundang Tawa
Kurnia juga menilai, sikap Dewas KPK sebenarnya sangat layak dipertanyakan. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki Alasan Pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, tapi melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.
“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” tutur Kurnia.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, pada Kamis (3/11/2022).
Atas dasar pelaksanaan tugas itu, Haris menyatakan Firli Bahuri diperbolehkan menemui pihak beperkara.
Baca juga: Periksa Langsung Lukas Enembe, DPP Generasi Muda Kosgoro Puji Firli Bahuri
Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kedatangan KPK dalam rangka pemeriksaan perkara dan kesehatan Enembe. Mereka pun sudah melakukan kajian apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.
“Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Tsk LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ali.
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Firli Bahuri Dikecam Tokoh Agama di Papua: Tak Etis dan Menurunkan Marwah KPK