Lukas Enembe Diperiksa KPK
Temui Lukas Enembe, Firli Bahuri Dikecam Tokoh Agama di Papua: Tak Etis dan Menurunkan Marwah KPK
Tokoh agama di Papua, Ismail Asso, menilai kedatangan Firli Bahuri ke Papua untuk pemeriksaan Lukas Enembe, melanggar kode etik KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tak lazim.
Tokoh agama di Papua, Ismail Asso, menilai kedatangan Firli Bahuri ke Papua untuk pemeriksaan Lukas Enembe, melanggar kode etik KPK.
Sebab, Firli BAhuri bukan penyidik. Sementara status Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri mendatangi rumah pribadi Lukas Enembe, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Kamis (3/10/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Diteriaki DPR, Ketua KPK Diminta Jelaskan Alasan Pertemuan dengan Lukas Enembe
Firli bersama penyidik KPK memeriksa Lukas Enembe, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tim medis KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dann gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Namun, Lukas Enembe dua kali mangkir dari penggilan KPK dengan alasan kesehatan, hingga belum ditahan.
Kedatangan Firli ke Papua menjadi sejarah baru dalam penanganan kasus korupsi Indonesia, dimana seorang pimpinan KKPK mendatangi tersangka korupsi.
"Ini patut diduga, ada apa? Karena pemeriksaan tersebut sangat tidak etis, dan itu berbahaya," kata Ismail saat dihubungi kepada Tribun-Papua.com dari Jayapura, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, KPK adalah lembaga independen dan tidak boleh diintervensi siapapun.

Karena itu, Ismail Asso meminta negara menegur Firli Bahuri, sebab secara aturan, seorang ketua KPK tidak boleh mendatangi tersangka korupsi.
Baca juga: Tokoh Agama di Papua Ini Kecam Firli Bahuri Temui Lukas Enembe: Menurunkan Wibawa KPK
"Ini sama saja menurunkan marwah dan wibawa KPK sendiri," ujarnya.
Menurutnya, KPK boleh saja memberikan pertimbangan kemanusiaan.
"Namun perlu melihat keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sebab di mata hukum semua orang sama dan tidak ada yang istimewa." (*)