ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Korupsi Kredit KPR Fiktif, Eks Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan Papua Barat Tersangka dan Ditahan

Penyidik Kejati Papua Barat memeriksa SA selama lima jam, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Mantan kepala cabang Bank Papua berinisial SA ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit KPR fiktif.

Status tersangka ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Manokwari, Senin (7/11/2022).

Penyidik Kejati Papua Barat memeriksa SA selama lima jam, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Awalnya, SA sempat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Terus Diusut, Jaksa Tegaskan Hal Ini

Namun dia kembali ke ruangan penyidik lantaran akses Jalan Pahlawan dan Jalan Yossudarso dipalang oleh warga.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, untuk mempermudah penyidikan, tersangka SA ditahan.

"Tersangka SA dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata dia, Senin.

Setelah situasi normal, tersangka akan dibawa ke Lapas.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Sebelum SA, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran SA sebagai Kepala Cabang Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017.

Dia menyetujui dan menandatangani KPR FLPP.

SA juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

"Padahal dalam ketentuan proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap," katanya.

Baca juga: Eks Kabid di Dishub Papua Barat Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga, Ini Sosoknya

Perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya yakni JT dan MRS mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp 12.896.028.837 (Rp 12 miliar).

SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan Ditetapkan Tersangka Korupsi KPR",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved