Papua Terkini
Gubernur Lukas Enembe Bakal Umumkan Besaran UMP 2023 Akhir Bulan Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua direncanakan bakal mengumumkan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November mendatang.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua direncanakan bakal mengumumkan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Pendius Wanimbo mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe yang bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Kami saat ini masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja," kata Pendius kepada wartawan, Rabu (9/10/2022) di Jayapura.
Baca juga: Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, Papua Terbesar Kedua setelah DKI Jakarta, Cek Besarannya
Menurut Pendius, kalau formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan, barulah selanjutnya akan membahas bersaran UMP Papua tahun 2023 bersama pihak terkait.
“Artinya kita mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pendius mengatakan, pada tahun lalu, kita berada di urutan kedua UMP tertinggi setelah Jakarta, namun tahun ini belum tau seperti apa karena formulasinya ditetapkan dari pusat.
"Formulasi UMP juga nantinya akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya," katanya.
Diketahui, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.
Masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait. (*)