Lukas Enembe Diperiksa KPK
Nasib Lukas Enembe Setelah Analisis Pemeriksaan Kesehatan Rampung, Bakal Dijemput KPK?
Penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Gubenrur Papua Lukas Enembe yang terjerat dugaan kasus suap dan gratifikasi hingga kini belum bisa diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alasan KPK belum bisa menahan Lukas Enembe karena gubernur dua periode tersebut masih sakit dan butuh perawatan intensif.
Baca juga: UPDATE Kesehatan Lukas Enembe Pasca-diperiksa KPK, Ini Kata Pengacara Aloysius Renwarin
Guna membuktikan bahwa Lukas Enembe sakit, lembaga antirasuah tersebut baru-baru ini bertandang ke kediamannya Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Tak tanggung-tanggung, KPK turun dengan kekuatan penuh penuh sekitar 14 orang.
Sebanyak 14 orang tersebut terdiri dari Ketua KPK, Firli Bahuri, dokter KPK dan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lantas, setelah diperiksa di kediamannya, kapan Lukas Enembe ditangkap?
KPK dalam keterangannya belum bisa menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan bakal dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ditanya Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Malah Jawab Begini
"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," ujar Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
Ali Fikri menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua.
Baca juga: Tokoh Adat Papua Geram Firli Bahuri ke Rumah Lukas Enembe
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," sebut Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.
Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," jelas Ali Fikri.
"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," Ali Fikri menambahkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK akan Tentukan Nasib Gubernur Papua Lukas Enembe Setelah Analisis Pemeriksaan Kesehatan Rampung