Kemenkumham Papua
Kemenkumham Papua Sosialisasi Pembentukan Perda di Kabupaten Tolikara
Ini pertama kali jajaran Kanwil Kemenkumham Papua hadir di Kabuapten Tolikara sebagai tindaklanjut MoU dengan Pemerintah Kabupaten Tolikara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Tolikara, terkait Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Rencana Aksi HAM, Penelitian dan Pengembangan HAM.
Baca juga: Harapan Kakanwil Kemenkumham Papua saat Membuka Pelatihan Paralegal: Mewujudkan Kepastian Hukum
Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Bupati Tolikara, Marthen Kogoya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid, yang mewakili Kanwil Kemenkumham Papua.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang dibacakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mohamad Mufid mengatakan, dalam penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Tolikara baik inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah harus yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan.
Pada kesempatan ini juga akan kami sampaikan bahwa nantinya kita akan berkolaborasi terkait dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Pengitegrasian JDIH Kabupaten Tolikara, serta JDIH DPRD ke JDIH Nasional.
Sementara itu dalam Sambutan Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya mengawali sambutannya memberikan Apresiasi dan pengharagaan kepada Kakanwil Kemenkumham Papua yang berkenan hadir di Kabupaten Tolikara.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Jadi Keynote Speech Acara Yidisium Fakultas Teknik Uncen
"Ini pertama kali jajaran Kanwil Kemenkumham Papua hadir di Kabuapten Tolikara sebagai tindaklanjut MoU dengan Pemerintah Kabupaten Tolikara," ujar Kogoya, Kamis (10/11/2022)
Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dengan Bupati Tolikara sebagai wujud kolaborasi Tugas Fungsi Pemerintah Daerah dengan Tugas Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang saling berkaitan, tentang pelayanan hokum dan HAM seperti yang dalam Nota Kesepahaman tersebut, Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; Pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Dikatakannya tujuan dari MoU agar Kabupaten Tolikara ke depan lebih baik lagi di dalam segala bidang, terlebih khusus dalam penyusunan Regulasi atau Produk Hukum Daerah yang akan disusun.
Baca juga: Kemenkumham Papua Kenalkan HAKI kepada 539 Siswa SMAN 3 Jayapura
Kepada peserta sosialisasi, Kogoya berharap dapat menggali informasi yang jelas untuk menjalin sinergitas sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.
“Ini kesempatan langka dan jarang sehingga diperlukan keseriusan kita untuk mengikuti kegiatan ini, termasuk pada potensi-potensi yang ada di dalam masyarakat yang harus didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya Melalui Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya. (**)