Info Mimika
LAGI! Polres Mimika Tangkap 5 Pelaku Jaringan Narkotika Ganja di Tiga Tempat Berbeda
Polres Mimika kembali menagkap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Polres Mimika kembali menagkap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 20:00 WIT dan Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 03:30 WIT.
Tiga terangka ditagkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/808/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 10 November 2022.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Kejari dan Polisi Dorong Proses Hukum Tersangka
"Tiga tersangka pertama ditangkap di area Jalan Jeruk SP 2 Timika dengan identitas tiga pelaku masing-masing IR (23), MP (25), dan YY (25)," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (12/11/2022) melalui ketetangan tertulisnya.
Dijelaskan Mansur, setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa dari masing-masing tersangka antara lain:
Tersangka IR ditemukan 2 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Realme tipe C3 warna merah, dan 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam.
Tersangka MP ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Oppo tipe A57 warna hitam.
Selanjutnya tersangka YY ditemukan uang tunai sebesar Rp 400.000, 1 buah HP merk Nokia dan, 1 buah tas noken.
Dijelaskan juga bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 gram, sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 gram," jelasnya.
Adapun kronologis kejadian pada (10/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIT polisi mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja di areal SP 2 Timika.
Baca juga: 16 Kali Mencuri, ZA Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Jalan Leo Mamiri Timika Papua
Kemudian tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah Jalan Jeruk SP 2 Timika.
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIT tim ke lokadi untuk melakukan penggeledahan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil, dan ukuran sedang yang berisi campuran daun-daun kering dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan paketansiap diperjual belikan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Mansur.