Info Mimika
BKPSDM Gelar Pemuktahiran Data karena Banyak Dokumen ASN Pemkab Mimika Terbelokir
Masalah terbesar adalah ada pegawai yang ada namanya di data orangnya tidak ada. Begitu juga sebaliknya
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi evaluasi data dan sistem informasi percepatan penyelesaian PDM (PDM atau MySAPK aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum valid.
Baca juga: Johannes Rettob Bantah Ada Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika: Itu Hoaks!
"Kita mengundang BKN untuk mendampingi seluruh Kasubag kepegawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika untuk melihat data ASN secara nasional," ungkap Kepala BKPSDM, Ananias Faot kepada Tribun-Papua.com di Hotel Cenderawasih 66 Timika.
Lebih lanjut dia mengatakan, pendampingan mudah-mudahan segera selesai karena sesuai dengan kesepakan beberapa waktu lalu dengan seluruh BPKSDM se Provinsi Papua untuk menentukan batas akhir pada 30 November 2022.
Lanjut Ananias, ada beberapa kendalah pada saat pemuktahiran awal banyak pegawai mengisi data tetapi tidak lengkap misalnya SK jabatan dan pangkat.
"Asal-asal saja mereka isi. Tetapi tinggal dikonfirmasi ulang di sistem pasti akan terinput, tetapi masalah terbesar adalah ada pegawai yang ada namanya di data orangnya tidak ada. Begitu juga sebaliknya," ujarnya.
Pendampingan langsung dari BKN hari ini akan dicari tahu mereka yang bermasalah terutama masalah krusial nanti akan diselesaikan dalam bentuk rekomendasi.
Lanjutnya, data ini nanti diserahkan ke bupati dan bupati yang menentukan apakah dihapus atau diberhentikan tidak dengan hormat ASN bersangkutan.
Baca juga: Jadi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Pimpin Rapat Evaluasi Pimpinan OPD Pemkab Mimika
"Kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka ASN tersebut tidak berada di tempat karena tidak mengurus datanya di mana data tersebut selama ini sudah terbelokir secara nasional," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini ASN di Mimika yang datanya terbelokir sekitar 144 orang. Ini berkaitan dengan masalah data dan keberadaan orang tersebut tidak jelas, bahkan tidak berada di Timika.
"Jadi total ASN di Kabupaten Mimika sebanyak 4.416 orang namun banyak juga yang belum aktif hingga saat ini," pungkasnya. (*)