ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Sebanyak 86.078 Item Obat Sirup yang Beredar di Papua telah Ditarik BBPOM Jayapura

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, telah menarik sebanyak 86.078 item obat sirup per 18 November 2022 yang beredar di Papua.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
JAYAPURA TERKINI - Balai Besar POM di Jayapura saat menggelar konferensi pers kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di Abepura, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, telah menarik sebanyak 86.078 item obat sirup per 18 November 2022 yang beredar di Papua. 

Hal itu dikemukakan Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Mojaza Sirait saat menggelar konferensi pers kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com di Abepura, Jumat (18/11/2022). 

"Terkait dengan penarikan semua sirup memang menjadi tugas kami di daerah, ini terus kita lakukan termasuk tadi baru kami melakukan pertemuan dengan PBF di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan," jelasnya.  

Baca juga: BBPOM Jayapura Umumkan 294 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, 5 Industri Farmasi Diberi Sanksi

Pertemuan tersebut, dilakukan guna monitoring pelaksanaan CDOB dan pihaknya juga melakukan penyampaian informasi, serta klarifikasi informasi soal sirup yang mereka distribusikan. 

Ia mengatakan, pengawalan proses penarikan masih terus dilakukan dengan berkomunikasi bersama PBF yang ada di seluruh Provinsi Papua.

 

 

"Kita akan update terus, dan meninjau ke daerah-daerah ke depannya, untuk tentunya kita memastikan mereka sudah memisahkan antara produk yang boleh atau aman dan tidak boleh dikonsumsi," katanya. 

Khusus soal waktu pemusnahan obat sirup yang diduga telah tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Mojaza mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pemusnahan.

"Karena sebagian produk memang merupakan produk lelang dan masuk e-catalog, maka memang pencatatannya harus benar-benar baik, karena merupakan barang milik negara," sebutnya. 

Untuk lokasi pemusnahan dikatakannya bisa saja di dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat, ataupun dilakukan terpusat di Jayapura. 

Baca juga: BBPOM Jayapura Berikan Materi Produksi dan Kawal Produk IKM di KMAN Ke-VI

Saat ini, ia menyebutkan instalasi farmasi kabupaten atau kota di Papua sedang mempersiapkan mekanisme pemusnahan karena lagi-lagi merupakan barang milik negara. 

"Sekali lagi, kami pastikan bahwa BBPOM di Jayapura akan mengawal proses pemusnahan obat sirup diduga tercemar EG atau DEG ini, di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan," tegas Mojaza. 

Meski tak menyebut jumlah, tetapi Mojaza memastikan dari total 86.078 item obat sirup per 18 November 2022 yang beredar di Papua tersebut, paling banyak ditarik dari Jayapura.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved