Papua Terkini
Sebanyak 86.078 Item Obat Sirup yang Beredar di Papua telah Ditarik BBPOM Jayapura
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, telah menarik sebanyak 86.078 item obat sirup per 18 November 2022 yang beredar di Papua.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Untuk memastikan keamanan konsumen, pihaknya juga meminta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), agar senantiasa ikut memantau peredaran sirup yang sudah dicabut ijin edarnya supaya tidak beredar lagi.
Dalam kesempatan itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar silahkan menggunakan obat sirup yang sudah dinyatakan aman.
Baca juga: Gelar Konsultasi Publik, BBPOM Jayapura Tingkatkan Standar Pelayanan bagi Masyarakat
"Jika sakit agar berkonsultasi dengan tenaga kesehatan baik dokter maupun apoteker, dan apabila akan melakukan pengobatan sendiri atau swamedikasi, bisa berkonsultasi dengan apoteker," imbaunya.
BPOM akan terus memperbaharui informasi data obat sirup, berdasarkan hasil pengawasan dalam KTD GGA.
"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk selalu mengikuti informasi yang terbaru atau silahkan menanyakan pada BPOM melalui ULPK BBPOM di Jayapura dengan nomor kontak 0822 1772 7111," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun-Papua.com, BBPOM di Jayapura mengumumkan, setidaknya total 294 produk obat sirup dinyatakan aman dikonsumsi, serta 5 industri farmasi telah diberikan sanksi administratif oleh BPOM RI. (*)