Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Desak agar Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Dibuka ke Publik, IPW Minta KPK Tak Tebang Pilih
IPW desak KPK segera mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe diharapkan bisa dibuka ke publik.
Desakan itu datang dari Indonesia Police Watch (IPW) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu memeriksa Lukas Enembe bersama tim independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Lukas Enembe: Semua dalam Rangka Penegakan Hukum

“Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Sugeng meminta KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Ia mendorong perkara itu diproses dengan lugas.
Menurut Sugeng, jika memang hasil pemeriksaan kesehatan dokter KPK dan tim independen IDI itu menyatakan Lukas sehat, politikus Partai Demokrat itu harus diperiksa sebagai tersangka.
“Bila kondisi Enembe sehat, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Sugeng.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Keselamatan Anggotanya
Lebih lanjut, Sugeng juga mengingatkan dua pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, agar menghormati hukum dengan memenuhi panggilan KPK.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022).
Namun, bukannya datang ke meja penyidik, mereka justru meminta klarifikasi KPK mengenai pemeriksaan tersebut.
“Keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
Baca juga: Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Lukas Enembe, KPK: Penyidikan Masih Terus Kami Lakukan
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.