Mutilasi di Mimika
Minta Anggota TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Dituntut Maksimal, Jenderal Andika: Seumur Hidup!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para prajurit yang jadi tersangka kasus mutilasi di Mimika dituntut seumur hidup.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Mimika diungkap oleh polisi 22 Agustus 2022. Jenazah para korban berinisial LN, AL, AT, dan IN berhasil diidentifikasi.
Para prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Mereka disebut memancing keempat korban dengan modus menjual senjata api. Sebab diduga salah satu korban merupakan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Para korban kemudian datang menggunakan sebuah mobil dan membawa uang Rp 250.000.000. Akan tetapi, mereka dibunuh dan jenazahnya dimutilasi.
Baca juga: Inilah Tuntutan Mahasiswa Kabupaten Nduga saat Demo soal Kasus Mutilasi di Mimika
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Dalam kasus itu juga terdapat 4 warga sipil yang menjadi tersangka. Mereka adalah R, APL alias Jeck, DU, dan Roy Marthen Howay.
Roy sempat kabur dan diburu oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika.
Aparat berhasil menangkap Roy di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra menjelaskan, setelah Roy Howay tertangkap, akan diproses hukum seperti halnya tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal