ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Minta Anggota TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Dituntut Maksimal, Jenderal Andika: Seumur Hidup!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para prajurit yang jadi tersangka kasus mutilasi di Mimika dituntut seumur hidup.

(YouTube Jenderal Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para prajurit yang jadi tersangka kasus mutilasi di Mimika dituntut seumur hidup. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali memberikan instruksi terkait kasus anggota TNI yang terlibat mutilasi di Mimika, Papua.

Jenderal Andika Perkasa meminta para prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Mimika dituntut dengan hukuman seumur hidup dalam pengadilan militer.

Instruksi tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat rapat dengan tim hukum TNI.

Baca juga: Temui Jenderal Andika, Komnas HAM: Pelaku Mutilasi di Mimika Harus Diadili di Pengadilan Koneksitas

REKONSTRUKSI – Para tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyeret oknum TNI sedang menjalani rekonstruksi. Berkas perkara kasus tersebut sebagian dikembalikan karena harus dilengkapi.
REKONSTRUKSI – Para tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyeret oknum TNI sedang menjalani rekonstruksi. Berkas perkara kasus tersebut sebagian dikembalikan karena harus dilengkapi. (Tribun-Papua.com)

Awalnya, Jenderal Andika Perkasa sempat bertanya tentang seorang prajurit yang menjadi tersangka dan diduga sebelumnya pernah melakukan mutilasi.

"Terus yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya siapa?" tanya Jenderal Andika Perkasa seperti dikutip dari akun YouTube miliknya, Minggu (20/11/2022).

"Pratu Rahmat. Sudah masuk berkasnya bapak. (Pasal) berlapis, beberapa berkas," kata Dirbindik Puspom AD Kolonel CPM Abidin.

"Iya itu berarti nanti yang lain maksimal tuh, seumur hidup," ujar Jenderal Andika Perkasa.

"Tersangka berapa? 10 orang plus masih ada yang belum ketemu yaitu sumber senjata. Dari siapa? Margono? Oke itu masih harus dicari terus," ucap Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan DPO Kasus Mutilasi di Timika, Sembunyi di Atas Plafon Saat Diburu Polisi

Menurut Abidin, penyidik Puspom AD menetapkan 6 tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Timika, Papua yang diduga dilakukan oleh anggota Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo/3.

"Untuk berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Odmilti IV Makassar," ucap Abidin.

Dalam rapat itu, Komandan Puspom AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo memaparkan tersangka yang pertama kali mencetuskan gagasan untuk melakukan mutilasi terhadap 4 korban warga sipil.

"Dari hasil perkembangan penyidikan memang inisiasi pertama itu datang dari Mayor Herman," ucap Chandra.

Chandra mengatakan, sampai saat ini penyidik Puspom AD terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka untuk membongkar jaringan atau pelaku lain.

Hal itu dilakukan guna mencari prajurit lain yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api dan amunisi kepada warga sipil di Papua.

Baca juga: DPR Papua Kawal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika, Nemantus: Hukum Berat Pelaku

"Karena kami tidak puas dengan hasil bahwa senjata-senjata ini bukan menjadi ladang bisnis seperti Panglima bilang tadi. Ada kemungkinan jual amunisi juga senjata menjadi atensi kami," ucap Chandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved