Info Mimika
Pedagang Air Isi Ulang di Timika Naikkan Harga Jadi Rp 8 Ribu, Kadisperindag: Tak Ada Perubahan
Kalau usulan perguruan tinggi itu Rp5 ribu lebih sedikit, yang perhitungan pengambilan di tempat. Kemudian dari ASPADA juga tidak sampai Rp 5 ribu
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Penjabat Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan harga air minum isi ulang.
Hal itu dilakukan lantaran banyak penjual air isi ulang di Kota Timika, Provinsi Papua Tengah yang sudah menaikkan harganya dari Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu per galon.
Baca juga: BKPSDM Gelar Pemuktahiran Data karena Banyak Dokumen ASN Pemkab Mimika Terbelokir
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba. Menurutnya, SK Bupati Mimika tersebut tetap mengatur harga air minum isi ulang dengan harga Rp 6 ribu per galon untuk pembelian di tempat. Sedangkan untuk antar ke rumah Rp 7 ribu galon.
Penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian dan perhitungan dilakukan oleh pihak terkait, yakni pihak Disperindag, akademisi, dan juga pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air (ASPADA).
"Kalau tidak salah malah tidak sampai Rp 5 ribu. Kalau usulan perguruan tinggi itu Rp5 ribu lebih sedikit, yang perhitungan pengambilan di tempat. Kemudian dari ASPADA juga tidak sampai Rp 5 ribu," terang Petrus Pali Ambaa kepada Tribu-Papua.com, Senin (21/11/2022) di Timika.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan tersebut, maka dalam rapat terakhir disepakati harga jual air minum isi ulang dengan pembelian di tempat senilai Rp 6 ribu per galon.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik sesuai kemampuan daya beli masyarakat maupun keuntungan bagi pihak pengusaha itu sendiri.
Baca juga: Jadi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Pimpin Rapat Evaluasi Pimpinan OPD Pemkab Mimika
“Jadi tidak ada yang dirugikan karena dari perhitungan ASPADA sendiri waktu itu bahwa dia rata-rata keuntungannya sudah di atas 39 persen dengan harga Rp 6 ribu pengambilan di tempat," jelasnya.
Keuntungan itu pun, masih menurut Petrus, adalah keuntungan bersih sudah termasuk biaya operasional dan ongkos gaji tenaga kerja.
"Kalau ada yang bilang belum termasuk, berarti itu sudah salah presepsi karena perhitungan ketika tiga tim turun ini betul-betul di lapangan. Bukan selesai di meja untuk hitung seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Mimika Gelar Talkshow Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2022-2024
Ia juga mengatakan, penetapan harga terhadap air minum isi ulang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya inflasi di Kabupaten Mimika.
"Jangan hanya karena air minum baru menyebabkan inflasi di daerah kita. Itu yang harus kita antisipasi. Toh harga Rp 6 ribu itu juga para pengusaha masih untung," tutupnya. (*)