ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

DPMPTSP Mimika Luncurkan Pojok Nongkrong Sipinter Untuk Dekatkan Masyarakat

Pojok Nongkrong SIPINTER sistem perizinan memudahkan pelayanan masyarakat dalam mendapat pelayanan dengan cepat, amam, dan lancar

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
PUKUL TIFA – Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob memukul tifa untuk menandai peluncuran Pojok Nongkrong Sipinter di Pasar Sentral Timika, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika meluncurkan pojok nongkrong Sipinter di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: BKPSDM Gelar Pemuktahiran Data karena Banyak Dokumen ASN Pemkab Mimika Terbelokir

Pojok nongkrong Sipinter di Pasar Sentral Timika mulai membuka pelayanan pada hari ini, Selasa (22/11/2022) hingga pukul 21:00 WIT.

"Ini bagian inovasi DPMPTSP Mimika untuk mendekatkan pelayanan kepada masyatakat Mimika," ungkap Kadis DPMPTSP, Abraham Kateyau kepada Tribun-Papua.com.

Lebih lanjut dia mengatakan, hadirnya Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER sistem perizinan memudahkan pelayanan masyarakat dalam mendapat pelayanan dengan cepat, amam, dan lancar seprti membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Siup, Siujk.

Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan pemerintah terus berusaha mendekatkan pelayanan terhadap masyatakat.

"Kita sebagai pelayan, bukan dilayani. Saya berharap apa yang kita lakukan hari maksimal dan jangan sampai hari ini di launching besok sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, launching secara resmi Pojok Nongkrong Sipinter ini ivoasi baru yang natinya akan dinikmati oleh masyarakat baik di distrik dan kampung.

Baca juga: Jadi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Pimpin Rapat Evaluasi Pimpinan OPD Pemkab Mimika

Dikatakan Plt Bupati Mimika bahwa inovasi ini merupakan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

"Kedepan kita harus memiliki Mall DPMPTSP agar bisa mendapatkan pelayanan gratis sehingga pelaku usaha dengan adanya UU cipta usaha masyarakat tidak perlu membuat dengan akta notaris. Cukup NIB sudah bisa menjadi pelaku UMKM," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Mimika Gelar Talkshow Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2022-2024

Sejauh ini, lanjut Johannes, sudah 2.000 lebih palaku usaha yang mengurus NIB tidak ada biaya.

"Kalau ada yang minta biaya kasih tau saya. Kita mau pangkas semua oknum yang melakukan pungutan liar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved