ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi, KPK: Kami Tak Membalas!

KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Alih-alih memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin malah mengirim surat klarifikasi.

Diketahui, KPK sebelumnya memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022).

“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Desak agar Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Dibuka ke Publik, IPW Minta KPK Tak Tebang Pilih

Ali mengatakan, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.

Menurut Ali, jika Aloysius itu bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas seperti hubungan keluarga dan menyatakan bakal mengundurkan diri, hal itu mesti disampaikan langsung ke penyidik.

 

 

Nantinya, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.

Jaksa tersebut menekankan, sebagai pengacara semestinya Aloysius memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK.

Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Hadir dalam Panggilan Pemeriksaan Kasus Gubernur Papua

KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Sebagai informasi, menanggapi panggilan KPK Aloysius dan pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Mereka kemudian disarankan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved