ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi, KPK: Kami Tak Membalas!

KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. 

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua

Lukas diduga menerima Rp 1 miliar. KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.

Namun, Lukas absen dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI.

Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved