Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Lukas Enembe Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi, KPK: Kami Tak Membalas!
KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.
TRIBUN-PAPUA.COM – Alih-alih memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin malah mengirim surat klarifikasi.
Diketahui, KPK sebelumnya memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022).
“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Desak agar Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Dibuka ke Publik, IPW Minta KPK Tak Tebang Pilih
Ali mengatakan, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.
Menurut Ali, jika Aloysius itu bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas seperti hubungan keluarga dan menyatakan bakal mengundurkan diri, hal itu mesti disampaikan langsung ke penyidik.
Nantinya, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.
Jaksa tersebut menekankan, sebagai pengacara semestinya Aloysius memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Hadir dalam Panggilan Pemeriksaan Kasus Gubernur Papua
KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.
“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.
Sebagai informasi, menanggapi panggilan KPK Aloysius dan pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mereka kemudian disarankan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua
Lukas diduga menerima Rp 1 miliar. KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.
Namun, Lukas absen dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.
KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI.
Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe