ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika, Ini yang Dibahas Wakil Rakyat

Pasal 24 ayar 5 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyusuan APBD harus sesuai dengan kepastian pengeluaran

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pembukaan rapat paripurna I masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, di Hotel Mozza Timika, Rabu (23/11/2022) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) anggaran tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pembukaan rapat paripurna I masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, di Hotel Mozza Timika, Rabu (23/11/2022) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) anggaran tahun 2023.

APBD Mimika adalah program dan rencana kerja mencakup saran, arah, kebijakan dan strategi sesuai intrumen kegiatan digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyatakat.

"Saat ini tahun anggaran APBD 2023 kami telah membahas bersama dengan tim banggar sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2023 tentang penyusuan APBD tahun 2022 dan terapan kebijakan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat," kata Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Agenda Kunjungan Kerja Wapres RI, KH Maruf Amin ke Timika: Bertemu 8 Bupati di Provinsi Papua Tengah

Ia mengatakan, dalam rancangan penyusunan RAPBD APBD tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai amanat UU.

"Memang pandemi covid-19 dampanknya sangat luas bahkan sampi daerah termasuk Kabupaten Mimika," ujarnya.

 

 

Sementara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, proses penyususan RAPBD tahun 2023 diawali dengan proses pembahasan dengan tim anggaran pemrintah dan tim banggar DPRD hingga penandatanganan berita acara pada 15 November 2022.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal menyusun rencana kerja dan angggran sesuai aturan daerah tengang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tahun anggaran 2023.

Sesuai pasal 24 ayar 5 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyusuan APBD harus sesuai dengan kepastian pengeluaran dan pemasukan dengan jumlah cukup.

Baca juga: Kisah Korban Selamat Dump Truck Terbalik di Timika: Kami Akan Menghadiri Acara di SP2

"Rancangan RAPBD telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana tranfer pemerintah pusat dan dana desa," kata Johannes. 

Dikatakan, RAPBD tahun 2023 tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklator dan telah dimuktahirkan dan mempedomani sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Rancangan RAPBD telah disusun secara elektronik dan terintergrasi dengan tahapan perencanaan menggunkan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah.

"Saya sampaikan bahwa dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah rancangan asli daerah berdasarkan realisasi pendapatan sesuai kondisi, pendapatan trandfer daerah, pendapatan tranfer provinsi sesua surat keputasan gubernur, dan pendapatan lain," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved