4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra Jadi Tersangka, Terancam Dipecat hingga 15 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra Wijaya tewas di Biak, Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan prajurit yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua, bernama Prada Indra Wijaya meninggal dunia.
Keempat anggota TNI yang menjadi tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Mereka telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Baca juga: 5 Fakta Prada Indra Tewas di Papua, Ada Luka Lebam hingga Keluarga Diminta Langsung Kuburkan Jenazah

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keempat tersangka terancam dipecat.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," ujar Indan melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut juga terancam sanksi pidana, salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya di Papua, Keluarga Ungkap Kejanggalan, 4 Prajurit TNI AU Ditahan
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata dia.
Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022).
Ia sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Selanjutnya, Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat