Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kabareskrim Singgung soal Kasus Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
TRIBUN-PAPUA.COM – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Sindiran itu dilontarkan Agus Andrianto saat mengomentari isu suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret namanya.
Agus Andrianto menyindir keduanya dengan menyinggung kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang coba ditutup-tutupi.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Usut Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim: Bentuk Tim Gabungan Khusus
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Diketahui, Sambo saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Adapun Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dan Hendra sebelumnya membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Atas hal tersebut, Agus kemudian menyoroti soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus.
Baca juga: Kabareskrim Pertanyakan Sikap Sambo dan Hendra soal Tambang Ilegal: Lempar Batu untuk Alihkan Isu
Mantan Kapolda Sumut itu menambahkan bahwa selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa setiap hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri, dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujar dia.
Sebelumnya, Sambo membenarkan bahwa LHP yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Ogah Tanggapi Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Tanyakan ke Pejabat Berwenang
Sedangkan Hendra juga memberikan penegaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari LHP tersebut ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
