ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kabareskrim Singgung soal Kasus Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan. 

TRIBUN-PAPUA.COMKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Sindiran itu dilontarkan Agus Andrianto saat mengomentari isu suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret namanya.

Agus Andrianto menyindir keduanya dengan menyinggung kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang coba ditutup-tutupi.

Baca juga: IPW Desak Kapolri Usut Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim: Bentuk Tim Gabungan Khusus

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (Tribunnews/Jeprima)

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Sambo saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Adapun Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dan Hendra sebelumnya membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Atas hal tersebut, Agus kemudian menyoroti soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus.

Baca juga: Kabareskrim Pertanyakan Sikap Sambo dan Hendra soal Tambang Ilegal: Lempar Batu untuk Alihkan Isu

Mantan Kapolda Sumut itu menambahkan bahwa selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga memastikan bahwa setiap hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri, dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujar dia.

Sebelumnya, Sambo membenarkan bahwa LHP yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Ogah Tanggapi Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Tanyakan ke Pejabat Berwenang

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Sedangkan Hendra juga memberikan penegaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari LHP tersebut ada keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved