ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabareskrim Pertanyakan Sikap Sambo dan Hendra soal Tambang Ilegal: Lempar Batu untuk Alihkan Isu

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuding balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal kasus 'setoran' dari tambang ilegal di Kaltim.

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuding balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal kasus 'setoran' dari tambang ilegal di Kaltim. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan dirinya menerima 'setoran' dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Agus Andrianto mempertanyakan sikap Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo yang baru angkat bicara sekarang.

Menurut Agus Andrianto jika Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal itu benar, seharusnya Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tak melepas dan terus melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang Namanya Terseret Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia justru menuding bahwa justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang setoran dan mencoba mengalihkan isu dengan isu lain.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus, Jumat (25/11/2022).

Agus juga membantah menerima 'setoran' dari tambang ilegal di Kaltim.

Adapun dugaan keterlibatan Agus itu juga sempat diungkap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Namun, belakangan Ismail memberikan klarifikasi bahwa Agus tidak terlibat.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan: Hendra dan Sambo Berkicau

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Hendra membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Begitu juga dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved