Jumat, 29 Mei 2026

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Kesehatan Memburuk, Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah pribadinya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) kemarin. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya Gubernur Lukas Enembe mengajukan izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Pengajuan tersebut, merupakan kedua kalinya kepada lembaga antirasuah. Menurut Petrus, kondisi kesehatan dari Lukas Enembe semakin memburuk.

Penyakit yang diderita Lukas Enembe menurut Petrus antara lain menyerang ginjal dan paru-paru. Dia menambahkan, penyakit stroke lukas juga terus memburuk.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Pengacara Lukas Enembe Juga akan Sampaikan Update Kondisi Gubernur Papua

“Perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya,” kata Petrus saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/11/2022).

Petrus mengklaim, karena kondisi seperti itu, sejumlah dokter dari Rumah Sakit Elizabeth, Singapura menyarankan Lukas menjalani perawatan di negara tersebut.

 

 

Menurut mereka, jika dalam satu minggu politikus Demokrat itu tidak segera dirawat di Singapura, kondisinya akan semakin memburuk dan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

“Intinya bahwa Pak Lukas Enembe harus dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” tutur Petrus.

Dia lantas mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kesehatan Lukas ke penyidik. Ia meminta lembaga antirasuah itu mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.

Petrus mengaku Lukas akan terbuka jika memang KPK akan mengirimkan dokter untuk mendampingi Liukas berobat ke Singapura.

Baca juga: UPDATE! KPK Terus Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua dalam Kasus Lukas Enembe

Ia juga mempersilakan jika KPK memutuskan Lukas dalam pengobatan itu mesti didampingi penyidik.

“Jadi kita terbuka saja, dokter KPK monggo, dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) monggo, tentu secara etik biar mereka yang dikoordinasikan begitu,” ujar Petrus.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved