Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Penuhi Panggilan KPK, Pengacara Lukas Enembe Juga akan Sampaikan Update Kondisi Gubernur Papua
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Senin (28/11/2022) pagi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Senin (28/11/2022) pagi.
Diketahui, Stefanus Roy Rening diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Lukas Enembe
Kehadiran Stefanus Roy Rening dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif

"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Sementara itu, saat ditemui awak media di kantor KPK, Stefanus Roy Rening mengatakan dirinya datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus menyampaikan kondisi kesehatan kepada KPK.
"Hari ini agendanya ada dua, saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," katanya.
"Agenda kedua adalah informasi penting mengenai kondisi kesehatan Pak Gubernur akan disampaikan oleh rekan saya," imbuhnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya meminta Ketua KPK Firli Bahuri agar memberi izin berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya makin memburuk dan perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura: Dirdik KPK Sudah Mengiyakan
Hal itu tertuang dalam surat berkop Tim Advokasi Gubernur Papua bernomor 09/Tim Hukum/11/2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI.
Maka atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mounth Elisabeth Singapore," bunyi surat tersebut.
Tim hukum Lukas Enembe menjelaskan selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elisabeth Singapura.
Tim dokter di rumah sakit itu, kata mereka, menunjukkan keadaan Enembe makin memburuk sejak satu minggu terakhir.
Surat itu turut menunjukkan fungsi ginjal Enembe berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL.
Karenanya, kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah segera.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Wajib Hadir Bukan Malah Membentuk Opini