Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif
KPK bantah menyetujui permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal klaim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang menyatakan bahwa Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyetujui melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di Jayapura.
KPK mengatakan bahwa klaim pengacara Lukas Enembe itu tidak benar.
Diketahui, KPK sebelumnya memang memanggil Aloysius untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe namun Aloysius mangkir dan meminta diperiksa di Jayapura.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura: Dirdik KPK Sudah Mengiyakan

“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Ali hanya membenarkan KPK telah menerima surat permohonan yang dilayangkan Aloysius.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Aloysius tetap dilakukan di kantor gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Aloysius untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022) mendatang. Ia dijadwalkan menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” tutur Aloysius.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Penggunaan Private Jet dan Pertemuan Lukas Enembe dengan Kontraktor
Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu di gedung Merah Putih. Namun, Aloysius tidak datang. Ia hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan membalas surat Aloysius. Ia menyayangkan sikap pengacara itu yang memilih membangun opini di ruang publik, alih-alih memenuhi panggilan penyidik.
Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.
“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Wajib Hadir Bukan Malah Membentuk Opini
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.