ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura: Dirdik KPK Sudah Mengiyakan

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penyidik KPK memeriksa dirinya di Jayapura, Papua.

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penyidik KPK memeriksa dirinya di Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penyidik KPK memeriksa dirinya di Jayapura, Papua.

Diketahui beberapa waktu lalu, Aloysius dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Namun, Aloysius mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut, Aloysius mengaku telah melayangkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang isinya meminta pemeriksaan tersebut dilakukan di Jayapura.

Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Penggunaan Private Jet dan Pertemuan Lukas Enembe dengan Kontraktor

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (www.papua.go.id)

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Aloysius mengeklaim pihaknya telah aktif menjalin komunikasi dengan Asep melalui sambungan telepon sebelum melayangkan surat permohonan tersebut.

Menurutnya, Asep sudah menyetujui permintaannya untuk diperiksa di Jayapura.

Setelah itu, ia kemudian membuat surat resmi perpindahan lokasi pemeriksaan.

“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius.

Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Keselamatan Anggotanya

Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu di gedung Merah Putih. Namun, Aloysius tidak datang. Ia hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan membalas surat Aloysius. 

Ia menyayangkan sikap pengacara itu yang memilih membangun opini di ruang publik, alih-alih memenuhi panggilan penyidik.

Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: Desak agar Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe Dibuka ke Publik, IPW Minta KPK Tak Tebang Pilih

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved