Jumat, 12 Juni 2026

Info Jayapura

Berapa Besaran UMK Pemkab Jayapura, Bupati Mathius Awoitauw: Kami Menyesuikan!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyesuaikam kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Tayang:
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyesuaikam kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal itu disampaikan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Rabu (30/11/2022)

Menurut Bupati Mathius Awoitauw, kenaikan UMK tidak boleh lebih dari 10 persen atau yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Forum Honorer Kabupaten Mimika Minta Advokasi ke LBH Papua: Mereka Juga Digaji di Bawah UMK

"Jadi kita mengikuti saja, dan saya pikir Kabupaten Jayapura siap," kata Bupati Mathius Awoitauw.

Dikatakan, untuk nominal jumlahnya pastinya diatas rata-rata.

 

 

"Untuk jumlah, pasti diatas 3 juta, sebab kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jayapura, berjalan lancar dan semakin baik," lanjut dia.

Menurutnya, penyesuaian tersebut juga agar ada kesejahteraan untuk masyarakat dalam meningkatkan pendapatan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Pemprov Papua, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan (Upah Minimum Provinsi) UMP tahun 2023 dengan besaran 8,3 persen.

Baca juga: KSPSI dan Apindo Merauke Masih Tunggu Penetapan UMK Merauke

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP Papua dilakukan sesuai hasil Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Kamis 24/11/2022 kemarin.

“Dari hasil tersebut maka UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu mencapai Rp 302.764," jelansya.

Menurutnya, kenaikan tersebut cukup besar, maka itu Omah Laduani Ladamay berharap, kenaikan tersebut dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi di Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved