Penertiban Pendulang Liar
Operasi Gabungan Pulangkan 49 Pendulang Liar di Mile 72 Tembagapura Mimika
Areal 74 akan dilakukan normalisasi kali oleh PT Freeport Indonesia, sehingga di sana tidak boleh ada lagi pendulang liar
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Operasi gabungan dari Satgas Amole, Polsek Tembagapura, Koramil Tembagapura dan Security Risk Management (SRM) kembali menertibkan pendulang liar di area Mandalika Mile 72 Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika Gelar Pasar Murah di Kantor Distrik Wania
Operasi penertiban yang dipimpin Dansatgas Amole, AKBP Murjatmo Edi dan Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan.
Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban pendulang liar itu dilakukan karena diketahui warga masih melakukan pendulangan.
"Areal 74 akan dilakukan normalisasi kali oleh PT Freeport Indonesia, sehingga di sana tidak boleh ada lagi pendulang liar," ungkap Kapolsek Tembagapura kepada Tribun-Papua.com.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada pendulang beberapa minggu lalu agar bekerjasama dengan baik.
"Saya berharap para pendulang liar atau non karyawan di area Mandalika tidak ada lagi kegiatan pendulangan disana," ucap Dahlan.
Baca juga: PT Asian One Air Serahkan Dokumen dan Kunci Helikopter ke Pemkab Mimika
Diketahui hasil penertiban, sebanyak 49 pendulang liar berhasil dipulangkan, di antaranya 29 orang dipulangkan ke Timika dan 20 orang lainnya dipulangkan ke Kampung Banti. (*)