Sebut Sambo dan Putri Lama Pisah Rumah, Bharada E Akui Tak Tahu Kegiatan Eks Bosnya Sepulang Kantor
Bharada E mengungkapkan bahwa mantan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan bahwa mantan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
Hal itu disampaikan Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Richard Eliezer menyebut bahwa Ferdy Sambo hanya pulang ke rumah di Saguling saat akhir pekan saja sedangkan saat hari-hari biasa mantan Kadiv Propam Polri itu banyak menghabiskan waktu di rumahnya di Kemang.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah lalu Menangis saat Perintahkan Anak Buahnya Musnahkan CCTV: Pastikan Hancur Semua

Diketahui, Richard Eliezer juga menjadi sopir Ferdy Sambo saat masih bertugas sebagai ajudan.
Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer.
Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Diintimidasi Sambo, Bharada E Sempat Berpesan ke Keluarga: Kalau Ada Apa-apa Tak Usah Cari Saya Lagi
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo. Sebab, ajudan tidak dilibatkan.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.
Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Mengapa Ferdy Sambo Bikin Rekening atas Nama Ajudan