Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ungkap Brigadir J Kerap Bawa Ponsel Putri Candrawathi, Bharada E Sebut Tak Tahu Alasannya
Bharada E mengatakan bahwa mendiang Brigadir J kerap membawa ponsel milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan bahwa mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kerap membawa ponsel milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir J, kata Bharada E, membawa tiga ponsel di mana dua ponsel milik pribadi dan satu ponsel milik Putri Candrawathi.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E dalam dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Merasa Bersalah Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Dihantui Mimpi Buruk

Awalnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan jumlah handphone yang dimiliki oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Saudara saksi, saudara tahu berapa HP yang dipegang Yosua," tanya Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis (1/12/2022).
"Setahu saya dua (handphone), dua HP pribadinya almarhum (Brigadir J) sama yang satu HP-nya ibu PC (Putri Candrawathi)," jawab Bharada E.
Kemudian Wahyu bertanya apakah handphone milik Putri Candrawathi itu diberikan langsung oleh istri Ferdy Sambo tersebut atau tidak.
Bharada E menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya.
Namun, dirinya meyakini bahwa salah satu handphone yang dibawa oleh Brigadir J adalah milik Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada E Sebut Brigadir J Satu-satunya Ajudan Putri Candrawathi: Tak Ada Lepas Piket Kecuali Cuti
"Yang satu dikasih oleh saudara PC?" tanya Wahyu.
"Saya tidak tahu juga kenapa (handphone Putri diberikan ke Brigadir J -red), tapi itu HP-nya ibu PC, Yang Mulia. Semua dipegang oleh almarhum," jelasnya.
Selanjutnya, Wahyu pun kembali memastikan bagaimana Bharada E bisa mengetahui bahwa salah satu handphone yang dibawa oleh Brigadir J adalah milik Putri Candrawathi.
Ternyata, Bharada E mengetahui hal tersebut ketika diberitahu oleh Brigadir J.
"Tahu darimana kalau itu HP-nya (Putri Candrawathi)?" tanya Wahyu.
"Bang Yos yang bilang, Yang Mulia," kata Bharada E.
Kemudian, Wahyu menanyakan apakah seluruh handphone itu dibawa saat berada di Magelang.
Sebelum penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para ajudannya berada di Magelang.
Baca juga: Sebut Sambo dan Putri Lama Pisah Rumah, Bharada E Akui Tak Tahu Kegiatan Eks Bosnya Sepulang Kantor
Saat berada di Magelang ini, disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.
Bharada E pun menjawab Brigadir J hanya membawa dua handphone yang seluruhnya adalah miliknya.
Sementara, handphone Putri Candrawathi dibawa yang bersangkutan dan digunakan untuk memutar lagu selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
"Pada saat di Magelang, tiga-tiganya (handphone) dibawa?" tanya Wahyu.
"Kalau di Magelang, saya cuma melihat biasanya dua (handphone milik Brigadir J), Yang Mulia. Yang satu terakhir HP-nya Ibu PC itu dipakai putar lagu dari Magelang sampai Jakarta, Yang Mulia," jelas Bharada E.
Kemudian, hakim pun bertanya kegunaan handphone milik Putri Candrawathi yang selalu dibawa oleh Brigadir J.
Namun, Bharada E mengatakan tidak tahu.
"Saudara tahu nggak, HP itu untuk komunikasi atau bagaimana?" tanya Wahyu.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ujar Bharada E.
Baca juga: Diintimidasi Sambo, Bharada E Sempat Berpesan ke Keluarga: Kalau Ada Apa-apa Tak Usah Cari Saya Lagi
Lantas, hakim pun kembali bertanya handphone tersebut lebih sering dibawa oleh Brigadir J atau Putri Candrawathi.
Bharada E pun menjawab lebih sering dibawa oleh Brigadir J.
"Lebih sering dibawa PC atau Yosua?" tanya Wahyu.
"Setahu saya dibawa Bang Yos, Yang Mulia," tutur Bharada E.
Sebagai informasi, pada Rabu kemarin, Bharada E yang juga merupakan terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Selain ketiganya, adapula terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang turut diproses hukum buntut tewasnya Brigadir J.
Adapun seluruh terdakwa tersebut dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sebut Brigadir J Miliki 3 Handphone, Salah Satunya Punya Putri Candrawathi